Sejak mulai diterima kerja di kantor saya yang sekarang, bulan Mei 2010 yang lalu, sudah kepikiran untuk mencari alternatif penghasilan lain selain dari gaji rutin setiap bulan. Bukannya tidak bersyukur dengan besarnya gaji yang saya dapat dari kantor, tapi mengingat biaya hidup keluarga yang lumayan cukup besar yang mau tidak mau harus saya penuhi sebagai kepala keluarga. Memang istri bekerja juga dan jika pendapatan kita digabungkan sudah cukup untuk memenuhi biaya hidup setiap bulannya serta masih ada sisa untuk bisa ditabungkan. Bahkan penghasilan istri saya jauh lebih besar dari apa yang saya dapat, dan mungkin karena ego laki-laki saya, hal itu juga yang merupakan alasan kenapa saya harus mencari sumber pendapatan tambahan lagi. Satu lagi faktor yang tidak kalah pentingnya, yaitu karena saya yang kerja di perusahaan swasta hampir dipastikan tidak akan mendapatkan tunjangan hari tua, ditambah bos saya yang sudah cukup berumur yang seharusnya sudah tidak layak lagi untuk memimpin sebuah perusahaan seorang diri, setidaknya itu menurut pemikiran saya.
Ada beberapa bidang yang menurut saya bisa untuk menjadi andalan sebagai sumber pendapatan tambahan, diantaranya adalah forex. Forex atau pasar valuta asing yang sering disingkat dengan kata valas adalah suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan (http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_valuta_asing). Pasar ini ada karena adanya perbedaan supply dan demand dalam suatu waktu tertentu yang mengakibatkan adanya fluktuasi nilai mata uang yang satu dibandingkan dengan yang lainnya. Selisih dari perbedaan nilai mata uang pada suatu waktu inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan (http://siembah.com/arti-forex-adalah).
Masalahnya banyak yang bilang forex itu haram hukumnya, apalagi saya seorang muslim dan uang hasil forex tersebut suatu saat nanti mungkin terpakai untuk keperluan sehari-hari keluarga. Amit-amit kalau saya ngasih makan keluarga saya dari uang haram, semoga dijauhkan dari hal seperti itu. Saya pun mulai mencari-cari sumber yang bisa dipercaya untuk dijadikan pegangan. Sebagai muslim Indonesia, saya coba mencari fatwa MUI tentang forex ini. Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) menurut pengertian saya forex adalah halal sepanjang tidak dilakukan secara spekulasi (http://www.syariahonline.com/v2/fatwa/mui/2674-fatwa-mui-tentang-trading-forex.html).
Permasalahan halal atau haram sudah terselesaikan, saya pun sempat mencoba trading dengan modal kecil-kecilan. Hasilnya lumayan, beberapa kali sempat narik uang hasil trading untuk keperluan sekunder saya, seperti membayar tagihan domain, bensin dan membangun kolam ikan koi saya. Tapi jangan salah, beberapa kali juga saya sempat Margin Call (MC), uang yang sudah terkumpul lumayan banyak ludes cuman dalam beberapa hari. Penyebabnya? Sudah dapat dipastikan keserakahan dan ketidakdisiplinan saya dalam trading mata uang ini, hehehe.
Lalu bagaimana dengan strategi dan sistem trading saya? Apakah sudah cocok? Menurut saya sih masih banyak yang harus saya pelajari. Masih banyak kesalahan analisa yang dibuat sehingga si MC beberapakali menghampiri. Ditambah dengan psikologi, money management dan disiplin yang masih rendah, kayaknya trading forex saya ini masih condong ke arah spekulasi.
Setelah browsing kesana kemari beberapa minggu ini, nemu ebook yang kayanya bagus banget untuk dipelajari (maaf link-nya tidak saya tuliskan, nanti disangka promosi lagi). Memang sih harganya lumayan mahal, tapi namanya juga ingin sukses, kalau ngandalin yang gratisan ya susah juga. Mudah-mudahan sih saya bisa mengerti dan bisa ngejalaninnya. Mudah-mudahan nantinya bisa dijadikan sebagai andalan sumber pendapatan tambahan bahkan bisa melebihi gaji saya sekarang ini. Kita lihat saja bagaimana kelanjutannya.
No comments:
Post a Comment